Daftar dan Lapor SPT Online E-Filing

1:31 PM
Sekitar beberapa hari yang lalu di tempat saya bekerja heboh dengan pelaporan pajak SPT tahunan yang kini sudah bisa dilakukan oleh WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) maupun Badan secara online melalui E-Filing. Yah bagusnya kesadaran untuk melaporkan pajak beberapa orang sudah muncul (termasuk saya :P) karena kemudahan ini. Gimana nggak? Cukup duduk di depan komputer dan SPT tahunan pun sudah dilaporkan. 

PERMOHONAN (AKTIVASI EFIN)

Hanya pada saat pendaftaran awal untuk meminta EFIN, WP wajib datang ke kantor pajak setempat dengan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP. Jadi EFIN ini adalah Electronic Filing Identification Number atau Nomor Identifikasi E-filing pajak, yang tentunya berbeda untuk setiap WP (Wajib Pajak). Kabarnya tahap permohonan ini wajib dilakukan langsung oleh WP yang bersangkutan dan tidak dapat dikuasakan. Tapi pengalaman kemarin sih, pihak HRD perusahaan mengajukan kolektif permohonan beberapa karyawan dan tidak ada kendala apapun. Mungkin ini hanya boleh dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerjanya, dan bukan dilakukan oleh satu WP yang mendaftarkan WP lainnya, CMIIW.

Lembaran Informasi EFIN

DAFTAR AKUN DJP Online

Setelah mendapatkan EFIN, buka djponline.pajak,go.id kemudian pilih seperti gambar di bawah.



Pada halaman selanjutnya masukkan nomor NPWP, nomor EFIN yang telah didapat dan kode keamanan yang tertera. Klik Verifikasi. Akan tampil halaman untuk memasukkan Nama Wajib Pajak, Nomor Handphone, buatlah Password dan Konfirmasi Password, Klik Simpan.

Cek inbox email, akan dikirimkan link aktivasi melalui email dan silahkan diklik untuk mengaktifkan akun DJP Online.



LAPOR SPT Online E-Filing

Setelah akun berhasil diaktivasi, kembali ke halaman Login di djponline.pajak,go.id. Masukkan Nomor NPWP, Password yang telah dibuat sebelumnya dan Kode Keamanan.

Pada halaman awal klik E-Filing seperti terlihat pada gambar.


Kemudian klik Buat SPT.

Lalu isilah sesuai dengan kondisi WP masing-masing dan terakhir pilih Dengan Bentuk Formulir dan Klik.



Di halaman Data Formulir, pilih Tahun Pajak dan Status SPT (Pilih Normal untuk pelaporan pertama kali sedangkan Pembetulan Ke- jika sebelumnya sudah melaporkan dan ingin merevisi).


Pada halaman berikutnya WP akan diinformasikan data pemotongan pajak yang sudah dilakukan di tahun berjalan. Mintalah Bukti Potong PPH Pasal 21 dari HRD perusahaan untuk mencocokkan data. Data yang perlu diperhatikan adalah Penghasilan Bruto dan Penghasilan Netto. Klik Ok.


Lanjut ke Lampiran II Bagian A untuk penghasilan PPH Final seperti bunga deposito, obligasi atau surat berharga lainnya. Selengkapnya cek di sini. Klik Tambah jika ada. Jika tidak, klik Lanjut ke Daftar Harta.

Pada Bagian B Harta Pada Akhir Tahun, informasikan harta yang dimiliki oleh WP seperti beberapa contoh pada gambar di bawah atau lihat di Petunjuk pada bagian kiri.

Pada bagian berikutnya, informasikan daftar kewajiban/utang WP pada akhir tahun. Catatan: jumlah yang diinformasikan adalah total terakhir hutang contohnya pada awal tahun sebesar 100 juta yang telah dicicil 50 juta maka total utang yang dilaporkan hanyalah 50 juta.











Untuk mengisi kolom nomor 1 lihat pada bukti potong pajak yang sebelumnya sudah didapat dari HRD perusahaan. Masukkan jumlah sesuai kolom nomor 12 Jumlah Penghasilan Netto.









Pada halaman terakhir, klik di sini untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirimkan via email lalu masukkan pada kolom dan Kirim SPT


Sedangkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) akan dikirimkan melalui pemberitahuan via email.

Pada Arsip SPT, terlampir SPT anda yang sudah dilaporkan.

Catatan: Pelaporan SPT Online E-Filing untuk tahun 2016 yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2017 diperpanjang hingga 21 April 2017. Sebagai warga negara yang baik, sudahkah anda lapor SPT tahunan

2 comments:

  1. terimakasih atas bantuannya.. sangat membantu sekali..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama-sama, Mbak. Alhamdulillah kalau bermanfaat :)

      Delete

We may share everything which is good rite here. Please behave by giving good comment without any discrimination. Thanks..... ;)

Powered by Blogger.