Langkah Mudah Perpanjang Paspor di Imigrasi Batam
Well well well, lupakan ribetnya prosedur ngurus paspor di imigrasi Batam yang dulu dikeluhkan beberapa bulan ke belakang sejak aplikasi paspor online tidak tersedia lagi. Jadilah hanya ada antrian manual atau pendaftar mesti datang langsung ke kantor imigrasi. Dari kabar yang pernah saya dengar sih, antrian mulai dari waktu Subuh bahkan calo-calo sudah mulai antri tengah malam demi mendapatkan nomor antrian yang nantinya dijual dengan harga seratus ribu per nomor. Walahh, ngebayanginnya aja udah males. Karena saking hectic-nya situasi di kantor imigrasi Batam, banyak warga Batam yang melipir mengurus paspor di kantor imigrasi pulau lain yang berdekatan karena lebih sepi seperti Belakang Padang.
Layanan Antre Whatsapp (LAW)
Alhamdulillahnya pas mau perpanjang paspor yang sudah akan habis masa berlaku 6 bulan lagi, akhirnya saya memutuskan untuk mengurus perpanjangan sekaligus mengganti jadi E-paspor, sudah ada sistem antrian LAW atau Layanan Antre Whatsapp yang dikirimkan ke 0822 8886 2017 pada hari kerja mulai 07.30-10.00 WIB dengan format di bawah:
NAMA#TANGGAL LAHIR#ALAMAT + Foto E-KTP
Contoh: JENILDA MELYANA#26102017#JL. LONDON BLOK J NO 1 BATAM
dan lampirkan foto E-KTP
Jadi pendaftar akan mendapatkan nomor antrian via Whatsapp dan diinformasikan jam berapa akan mulai dilayani serta persyaratan dokumen apa saja yang wajib dibawa. Saya mendaftar tanggal 23 Oktober sekitar pukul 08.41 WIB dan akhirnya mendapat balasan pukul 15.26 WIB mendapatkan nomor antrian 31 di tanggal 26 Oktober. Pastikan untuk mengirimkan pesan Whatsapp sesuai format dan hanya dalam rentang waktu yang sudah ditentukan di atas.
Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu dibawa akan diinformasikan saat pesan Whatsapp diterima sbb.
1. FC E-KTP atau Surat Keterangan Perekaman E-KTP bagi yang masih dalam pengurusan. Ukuran fotokopinya wajib di kertas A4 dengan halaman depan dan belakang dalam satu laman diperbesar dari ukuran asli, dan jangan dipotong seperti fotokopi KTP biasanya.
2. FC Kartu Keluarga (KK) ukuran A4
3. FC Ijazah / Akte Lahir atau bagi yang sudah menikah melampirkan Buku Nikah / Akte Perkawinan (memuat nama, TTL dan nama orang tua)
4. FC Paspor lama ukuran A4 untuk penggantian/perpanjangan. Halaman depan (memuat identitas) dan halaman belakang (memuat alamat) difotokopi dalam satu halaman kertas;
5. FC Dokumen tambahan bila diperlukan. Contohnya Surat Rekomendasi Kerja, Surat Keterangan Domisili untuk KTP luar Batam, dll
6. Materai 6000 satu lembar yang akan digunakan dalam Surat Pernyataan yang didapat dari Imigrasi
7. Pena berwarna hitam untuk mengisi dokumen saat di imigrasi
8. Lem kertas untuk menempelkan materai
9. Tippex untuk berjaga-jaga jika ada kesalahan saat menulis
Poin pentingnya semua dokumen di fotokopi dalam kertas ukuran A4 dan tidak berwarna dan bawa dokumen aslinya. Walaupun pesan WA mengatakan rangkap 2 untuk masing-masing fotokopi dokumen, ternyata yang diminta akhirnya hanya satu rangkap. Tapi untuk berjaga-jaga, sebaiknya bawa 2 rangkap saja.
Pengurusan di Imigrasi Kelas 1 Batam
Akhirnya saya pun datang menurut tanggal dan jam yang telah ditentukan, 30 menit lebih awal. Bagi yang membawa kendaraan sendiri, bisa parkir di dalam kompleks DPRD Batam tepatnya di seberang imigrasi karena halaman parkir imigrasi khusus untuk karyawan. Yah, memang lahannya terbatas juga sih gak kayak DPRD yang luas plus lega.
Setibanya di dalam kantor imigrasi, informasikan nama dan nomor antrian ke dua orang petugas di meja depan. Selanjutnya menunggu panggilan untuk pengecekan berkas di konter paling ujung. Di konter ini, fotokopi berkas diperiksa petugas dan pemohon diberikan berkas yang wajib diisi setelahnya. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan di ruang foto. Dan tenyata antriannya berlangsung cepat, mungkin karena loketnya banyak. Berdasarkan pengalaman saya, saat di-interview (oleh petugas wanita) ditanyakan pertanyaan paling dasar seperti sudah punya paspor? kenapa perpanjang jadi e-paspor? dan satu hal yang sudah saya antisipasi yaitu ada surat rekomendasi dari perusahaan? Jadilah saya menunjukkan badge/ID perusahaan kepada petugas yang tenyata kemudian difotokopi dan dilampirkan dalam berkas pengajuan.
Setelah itu, saya diminta untuk ke loket lainnya (saat itu loket 1) dari sebelumnya loket 4 untuk berfoto. Kali ini petugasnya laki-laki dan ternyata lebih banyak pertanyaan dari petugas perempuan sebelumnya -_- terutama masalah foto saya di paspor lama berbeda dari aslinya sampai mesti cek foto KTP segala.
Petugas : "Kenapa fotonya gak mirip ya?"
Saya: "Mungkin karena udah lama kali pak, kan 5 tahun yang lalu" (sambil berusaha bit friendly)
Petugas : "Ah masa sih? apa dulu sering panas-panasan? Atau dietnya berhasil?"
Saya: Excuse me??? Little did I know I have never been on diet since I've been this skinny whole of my life (dalam hati)
Ya sudahlah, saya paham petugas hanya menjalankan tugasnya secara prosedural yang penting permohonan E-paspor Disetujui! :) Saya diberikan selembar kertas Bukti Pengantar Pembayaran yang ditunjukkan untuk pembayaran melalui Teller Bank. Tapi kalau males antri di Bank, bisa bayar via ATM, transfer atau Internet Banking juga kok. Tinggal masukkan Kode Bayar dalam Kode Billing-nya. It's piece of cake!
Nah, bagi yang membayar lewat Bank dan ATM wajib membawa slip bukti bayar atau print-out bukti bayar bagi yang melakukan pembayaran via Internet Banking bersama dengan Bukti Pengantar Pembayaran tadi saat pengambilan paspor dalam 3 hari kerja setelah pembayaran. Tapi kata petugasnya sih untuk E-paspor memakan waktu 9 hari kerja. Loket pengambilan paspor berada di sebelah loket pembayaran paspor.
Pengambilan Paspor
Seperti yang diinformasikan dalam Bukti Pengantar Pembayaran bahwa paspor akan jadi dalam 3 hari kerja setelah pembayaran, tapi karena setelah bertanya ke beberapa petugas jawabannya beda-beda jadilah saya putusin nunggu beberapa hari dulu. Tepatnya hari Jum'at tanggal 3 November atau tepatnya seminggu setelah proses pengurusan, saya datang ke imigrasi untuk mengambil E-paspor.
Prosedur pengambilan pertama kali adalah mengambil nomor antrian di mesin cetak antrian di pojok sebelah kiri ruangan, bisa dengan meng-input nomor permohonan ataupun dengan men-scan barcode di kertas Bukti pengantar pembayaran supaya lebih cepat. Tinggal menunggu panggilan untuk mengambil paspor. Jika nomor terlewat, maka informasikan saja ke petugas dan akan dipanggil kembali nantinya. Gak enaknya sih karena ruangannya kecil jadi suasana agak penuh. Tapi menurut pengalaman tadi prosesnya lumayan cepat, tinggal antri, petugas meminta untuk menyebutkan nama lengkap, dan terakhir menuliskan nama lengkap dan nomor paspor di buku yang sudah disediakan. And, eventually I take my e-passport home! It's piece of cake, isn't it??
Pengambilan Paspor
Seperti yang diinformasikan dalam Bukti Pengantar Pembayaran bahwa paspor akan jadi dalam 3 hari kerja setelah pembayaran, tapi karena setelah bertanya ke beberapa petugas jawabannya beda-beda jadilah saya putusin nunggu beberapa hari dulu. Tepatnya hari Jum'at tanggal 3 November atau tepatnya seminggu setelah proses pengurusan, saya datang ke imigrasi untuk mengambil E-paspor.
Prosedur pengambilan pertama kali adalah mengambil nomor antrian di mesin cetak antrian di pojok sebelah kiri ruangan, bisa dengan meng-input nomor permohonan ataupun dengan men-scan barcode di kertas Bukti pengantar pembayaran supaya lebih cepat. Tinggal menunggu panggilan untuk mengambil paspor. Jika nomor terlewat, maka informasikan saja ke petugas dan akan dipanggil kembali nantinya. Gak enaknya sih karena ruangannya kecil jadi suasana agak penuh. Tapi menurut pengalaman tadi prosesnya lumayan cepat, tinggal antri, petugas meminta untuk menyebutkan nama lengkap, dan terakhir menuliskan nama lengkap dan nomor paspor di buku yang sudah disediakan. And, eventually I take my e-passport home! It's piece of cake, isn't it??
Nice info👍
ReplyDeleteMo nanya neh,, sama master2. Misal nya saya mo perpanjang pasport waktu nya kurang dari 6 bln apakah msh bisa di urus ya..yang tahu tlg bls mksh.
ReplyDeleteMakasih banyak atas infonya
ReplyDeletehallo, kalau belum punya surat nikah masih bisa dilanjutin ?
ReplyDeletemau nanya,,klu paspor dah mati 4 bulanan ,,masih bisa di perpanjang kan?
ReplyDelete