Pemberlakuan PPH 22 Transaksi di IndoGold

Sebagai salah satu media investasi, saya menjadikan Pool Account atau tabungan emas menjadi pilihan alih-alih menabung konvensional. Dan pilihan saya jatuh pada IndoGold (yang sebelumnya bernama AntamGold) khususnya pada fitur Pool Account yang secara rinci pernah saya tulis di sini

Namun pada tanggal 27 Maret 2017, saya mendapat email pemberitahuan mengenai pemberlakukan PPH 22 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yang disebut dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 34 per 1 Maret 2017 bahwa adanya pungutan pajak sebesar 0.45% bagi pemegang NPWP dan 0.9% bagi Non-NPWP atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan sesuai pasal 2 ayat 1 (h). PerMenKeu PMK No.34 Tahun 2017 bisa dilihat di sini. Berikut email pemberitahuan yang dikirimkan oleh IndoGold.



Nah, dikarenakan pada beberapa hari yang lalu saya berencana untuk kembali menambah tabungan emas dan saya teringat kembali dengan komponen PPH 22 ini. Mengingat bahwa saya sudah memiliki NPWP sedangkan tarif yang berlaku masih sebesar 0.9% yang mana merupakan tarif bagi Non-NPWP atau orang yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 

Sayangnya di tanggal 4 Mei 2017 saya juga sempat melakukan pembelian emas tetapi karena lupa sehingga saya kurang teliti melihat besaran tarif PPH 22 yang dikenakan masih 0.9% bukannya 0.45% selaku pemegang NPWP. Belajar dari kelalaian ini, maka saya memutuskan untuk mengirimkan email ke Customer Service IndoGold untuk menanyakan perihal sistem validasi NPWP ini sehingga tarif yang dipungut bisa berubah menyesuaikan melalui support@indogold.com atau bisa juga mengisi format Contact Us di website-nya https://www.indogold.com/contact.

Kemudian esoknya tanggal 17 Maret 2017, saya mendapat email balasan bahwa IndoGold sudah memiliki sistem validasi NPWP dan bisa dikirmkan via email.


Cukup lega rasanya bahwa selaku pemilik NPWP maka saya akan dikenai tarif 0.45% alih-alih 0.9% yang mana adalah setengahnya yang tentunya jika jumlah pembelian emas besar maka akan besar juga nominal pungutan pajaknya. Informasi ini saya bagikan untuk pemilik akun lain yang bertransaksi di IndoGold yang memiliki NPWP dan belum melakukan validasi NPWP
Untuk informasi lanjutan akan saya update begitu NPWP yang sudah saya kirimkan divalidasi oleh tim IndoGold. Semoga bermanfaat!

UPDATE

Akhirnya di tanggal 23 Juni 2017, dikirimkan email pemberitahuan bahwa NPWP sudah divalidasi setelah scan NPWP saya kirimkan tanggal 21 Juni. Setelah dicek di website-pun besar pajak yang dikenakan sudah 0.45%.


No comments:

We may share everything which is good rite here. Please behave by giving good comment without any discrimination. Thanks..... ;)

Powered by Blogger.